Setelah revitalisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pemisahan institusional dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri berusaha membangun imej, sekaligus paradigma baru. Imej Polri yang semula militeristik dan cenderung represif berangsur-angsur mulai berubah dengan paradigma barunya, pengayom dan pelindung masyarakat (to serve and protect).Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat penguasa ke arah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan
masyarakat. Paradigma baru itu menjadi kerangka dalam mewujudkan jati diri, profesionalisme dan modernisasi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, berada dekat masyarakat dan membaur bersamanya. Inilah paradigma yang dikenal sebagai community policing.
Profesionalisme
Dalam tahap baru itu Polri dituntut untuk menjadi organisasi yang memiliki sifat profesionalisme sesuai dengan berbagai tantangan yang dihadapi sekarang dan di masa depan. Bahkan Polda Kaltim dalam menyambut HUT ke-64 Bhayangkara menampilkan motto: Membangun Karakter Melalui Kepemimpinan yang Unggul, Kemitraan, Profesionalisme dan Etika Prima.
Menyimak motto itu tentu saja erat berkaitan dengan mutu, kualitas, dan tindak tanduk si pemegang profesi (polisi). Tidak hanya terampil memainkan pistol dan pentungan, tetapi juga unggul dan terampil bergaul secara harmonis dengan masyarakat. Seorang polisi hendaknya memiliki sifat realistis dan kritis mampu menjalin kemitraan, sehingga mengetahui dengan sesungguhnya kondisi masyarakat dan tuntutannya.
Selain itu harus profesional dan bermoral, berarti mengetahui yang baik dan benar sesuai kacamata hukum, akkal sehat dan hati nurani. Lebih jauh sosok polisi harus humanis dan menjaga etika prima, berarti ia mampu memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik dengan masyarakat berdasarkan asas-asas peri kemanusiaan; pengabdi bagi kepentingan sesama umat manusia. Pendeknya, pemegang profesi polisi harus cerdas intelektual, cerdas emosional, dan cerdas spiritual.
Gagasan penting dari Roy R. Roberg dalam bukunya “The Changing Police Rolle, New Dimensions and New Issues” (California, 1976) dan Das K. Dilip dalam bukunya “Police Practices An International Review” (London, 1994) adalah perlu dikedepankannya perubahan style (gaya) dalam bertugas. Perubahan penampilan sikap yang kaku ke arah penampilan yang luwes dan fleksibel, perubahan dari perilaku berlagak sangar dan sok penguasa di jalan raya, ke perilaku ramah, murah senyum, dan siap sedia melayani.
Adapun perilaku negatif yang sering tampak kurang terpuji di mata masyarakat, menurut A. Muis, Guru Besar Tetap Ilmu Komunikasi dan Hukum Unhas, hal itu cuma dilakukan oleh segelintir oknum dan tidak dapat digeneralisasikan. Namun, kesalahan-kesalahan kecil sekalipun yang dilakukan oknum Polri bisa menyerempet nama baik institusi di mana tempat si oknum itu bekerja. Padahal tidak sedikit prestasi yang telah ditorehkan.Polri, seperti: pengungkapan dan penangkapan pelaku teroris, sindikat perdagangan narkoba, illegal logging, illegal minning dan lain sebagainya yang telah diapresiasi oleh pemerintah, DPR, maupun masyarakat sendiri.
Setelah revitalisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pemisahan institusional dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri berusaha membangun imej, sekaligus paradigma baru. Imej Polri yang semula militeristik dan cenderung represif berangsur-angsur mulai berubah dengan paradigma barunya, pengayom dan pelindung masyarakat (to serve and protect).
Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat penguasa ke arah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Paradigma baru itu menjadi kerangka dalam mewujudkan jati diri, profesionalisme dan modernisasi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, berada dekat masyarakat dan membaur bersamanya. Inilah paradigma yang dikenal sebagai community policing.
Profesionalisme
Dalam tahap baru itu Polri dituntut untuk menjadi organisasi yang memiliki sifat profesionalisme sesuai dengan berbagai tantangan yang dihadapi sekarang dan di masa depan. Bahkan Polda Kaltim dalam menyambut HUT ke-64 Bhayangkara menampilkan motto: Membangun Karakter Melalui Kepemimpinan yang Unggul, Kemitraan, Profesionalisme dan Etika Prima.
Menyimak motto itu tentu saja erat berkaitan dengan mutu, kualitas, dan tindak tanduk si pemegang profesi (polisi). Tidak hanya terampil memainkan pistol dan pentungan, tetapi juga unggul dan terampil bergaul secara harmonis dengan masyarakat. Seorang polisi hendaknya memiliki sifat realistis dan kritis mampu menjalin kemitraan, sehingga mengetahui dengan sesungguhnya kondisi masyarakat dan tuntutannya.
Selain itu harus profesional dan bermoral, berarti mengetahui yang baik dan benar sesuai kacamata hukum, akal sehat dan hati nurani. Lebih jauh sosok polisi harus humanis dan menjaga etika prima, berarti ia mampu memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik dengan masyarakat berdasarkan asas-asas peri kemanusiaan; pengabdi bagi kepentingan sesama umat manusia. Pendeknya, pemegang profesi polisi harus cerdas intelektual, cerdas emosional, dan cerdas spiritual.
Gagasan penting dari Roy R. Roberg dalam bukunya “The Changing Police Rolle, New Dimensions and New Issues” (California, 1976) dan Das K. Dilip dalam bukunya “Police Practices An International Review” (London, 1994) adalah perlu dikedepankannya perubahan style (gaya) dalam bertugas. Perubahan penampilan sikap yang kaku ke arah penampilan yang luwes dan fleksibel, perubahan dari perilaku berlagak sangar dan sok penguasa di jalan raya, ke perilaku ramah, murah senyum, dan siap sedia melayani.
Adapun perilaku negatif yang sering tampak kurang terpuji di mata masyarakat, menurut A. Muis, Guru Besar Tetap Ilmu Komunikasi dan Hukum Unhas, hal itu cuma dilakukan oleh segelintir oknum dan tidak dapat digeneralisasikan. Namun, kesalahan-kesalahan kecil sekalipun yang dilakukan oknum Polri bisa menyerempet nama baik institusi di mana tempat si oknum itu bekerja. Padahal tidak sedikit prestasi yang telah ditorehkan Polri, seperti: pengungkapan dan penangkapan pelaku teroris, sindikat perdagangan narkoba, illegal logging, illegal minning dan lain sebagainya yang telah diapresiasi oleh pemerintah, DPR, maupun masyarakat sendiri.
Reformasi
Untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan atmosfer baru dalam masyarakat ini, Polri pun dituntut untuk mereformasi dirinya sendiri, melalui berbagai pemberdayaan sumber daya yang ada dan melalui perubahan pola pikir para petugas Polri (to change the mind set of police officers) secara berkesinambungan agar Polri dapat mengatasi tantangan masa depan seiring dengan arus globalisasi dan demokratisasi. Sehingga sebagai ujung tombak dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Dalam rangka ulang tahun Polri ke-64, Polri telah meluncurkan program reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. Salah satu bentuk dari program ini adalah reformasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan secara lebih efisien dengan melalui sistem perbankan. Pelayanan melalui sistem perbankan itu dilaksanakan di tingkat Polres. Untuk menjalankan program ini, polisi bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia, Jasa Marga, dan Bea Cukai.
Sedangkan untuk Transparansi Recruitmen Personel Polri, akan dilakukan dengan bersih, transparan, akuntabel dan humanis tanpa intervensi. Sebagai bentuk respons Program Quick Wins yang dicanangkan Kapolri, Polda Kalimantan Timur dalam meningkatkan pelayanan publik telah membuat sistem pelayanan publik, yaitu: Samsat Corner, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Penuh, Samsat Pembantu, Samsat Payment Point, Komputerisasi Unit BPKB, Komputerisasi Ujian SIM, SIM Corner, dan Mobil Kesehatan Polda Kaltim yang diresmikan Kapolri bersama Menpan.
Selain itu bekerjasama dengan Balikpapan TV membuat suatu program dengan nama “Kring Polda”, sebagai wadah komunikasi antara jajaran Polri dan masyarakat. Khusus Polairud dalam rangka meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat menggunakan Pos Pelayanan Mobile dengan empat armada kapal untuk memantau aktifitas warga di sekitar peraian Balikpapan sekaligus untuk patroli dan sosialisasi. Juga adanya program Polisi Wisata di pantai-pantai Balikpapan.
Tantangan dan Harapan
Salahsatu tantangan utama Polri ke depan adalah menciptakan polisi masa depan, yang mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat. Sehingga perlu adanya upaya peningkatan SDM Polri secara berkesinambungan dan terprogram.
Harapan masyarakat adalah adanya polisi sipil yang profesional yang lebih mengutamakan kemitraan (partnership) dan pemecahan masalah (problem solving) untuk menunjukkan jati diri polisi sipil yang humanis dan mampu berkomunikasi dari hati ke hati dengan warga masyarakat yang senantiasa berupaya mengurangi rasa ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kamtibmas dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya.
Selamat HUT ke-64 Bhayangkara, bravo Bhayangkara.
oleh:cikalbadudu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar